PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015 |
Berkaitan dengan pelaksanaan
Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kembali menerbitkan peraturan terbaru yakni Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam
Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015. Permendikbud ini
diterbitkan dengan pertimbangan untuk untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Sertifikasi
bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015